Hak & Kewajiban

  • Home
  • Hak & Kewajiban
images
images

PENDAHULUAN

Layanan simpanan yang tersedia melalui aplikasi ini sepenuhnya dimiliki, diselenggarakan, dan dikelola oleh Koperasi Simpan Pinjam Mitra Maju Bersama (selanjutnya disebut sebagai “Kami” atau “MMB”), yaitu badan usaha berbentuk koperasi yang beranggotakan orang perorangan ataubadan hukum koperasi. MMB menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip-prinsipperkoperasian dan asas kekeluargaan sebagai wujud gerakan ekonomi rakyat, sesuai denganketentuan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun2023 (Permenkop 8/2023), di mana kegiatan usaha koperasi dibatasi hanya untuk melaksanakanusaha simpan pinjam kepada anggotanya.

Sebelum Anda menggunakan layanan dalam aplikasi ini, mohon untuk membaca denganseksama ketentuan Hak dan Kewajiban ini. Anda akan dianggap sebagai Pengguna setelahmenyetujui seluruh isi dari dokumen ini, dengan menekan tombolMenyetujui Hak dan Kewajiban Layanansebagai tanda bahwa Anda telah membaca, memahami, dan menerimauntuk mematuhi seluruh ketentuan, kebijakan, dan pedoman yang dimuat serta tunduk terhadappembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh MMB.

Aplikasi ini hanya ditujukan bagi pihak yang telah menyatakan niat untuk menjadi AnggotaKoperasi dan telah diterima secara resmi sebagai anggota. Apabila Anda tidak menyetujuisebagian atau seluruh ketentuan dalam dokumen ini, termasuk segala bentuk pembaruan atauperubahannya, maka Anda disarankan untuk tidak menggunakan aplikasi ini maupun layananyang tersedia di dalamnya.

Untuk mendukung kenyamanan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan Hak dan Kewajibanini, Kami akan memberikan pemberitahuan melalui Aplikasi apabila terdapat perubahan terhadapketentuan yang berlaku. Anda disarankan untuk secara berkala memeriksa informasi terbarumelalui Aplikasi.

1. DEFINISI

1.1 "Anda": Setiap individu, pengguna, pengunjung, atau pihak lain yang menggunakansistem elektronik milik Koperasi.
1.2 "Kami": Koperasi Simpan Pinjam Mitra Maju Bersama, selaku penyedia layanan dan Pemilik Aplikasi MMB
1.3 "MMB": adalah aplikasi atau Sistem Elektronik milik KSP MITRA MAJU BERSAMAyang bisa diunduh melalui App Store
1.4 "Anggota Koperasi": Merupakan individu yang telah terdaftar dalam buku anggota dan memenuhi persyaratan keanggotaan Koperasi.
1.5 "Layanan": Seluruh fasilitas berbasis sistem elektronik atau aplikasi yang disediakanoleh Koperasi untuk keperluan pendaftaran keanggotaan, simpanan, dan pinjaman.
1.6 "Layanan Simpanan": Fasilitas penyimpanan dana oleh anggota melalui aplikasikoperasi.
1.7 "Layanan Pinjaman": Fasilitas pengajuan dan pencairan pinjaman yang hanya berlakubagi anggota koperasi.
1.8 "Fasilitas Pinjaman": Dana pinjaman yang diberikan oleh Koperasi kepada anggota.
1.9 "Pihak Ketiga": Pihak yang disebutkan dalam ketentuan Poin 6.4.
1.10 "Data Pribadi": Segala informasi yang Anda berikan dan unggah ke dalam sistemelektronik .
1.11 "Kontrak": Perjanjian pinjaman dalam bentuk elektronik antara anggota dan koperasi, yang mengatur kewajiban pengembalian pinjaman dan bunga sesuai waktu yang disepakati.
 

2. PERSYARATAN KEANGGOTAAN

Untuk menjadi anggota MMB, seseorang harus memenuhi ketentuan berikut:

2.1 Warga Negara Indonesia (WNI).
2.2 Memiliki kecakapan hukum secara penuh.
2.3 Memberikan informasi mengenai pekerjaan dan penghasilan.
2.4 Menyampaikan data ahli waris.
2.5 Melakukan setoran simpanan pokok dan simpanan wajib.
2.6 Menyetujui dan mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta peraturanKoperasi.
2.7 Bersedia menghadiri Rapat Anggota Tahunan secara langsung atau melalui kuasa.
2.8 Menyediakan data rekening pribadi atas nama anggota.
2.9 Bersedia membuka rekening bank yang ditunjuk oleh Kami.
2.10 Keanggotaan yang bersifat perseorangan dan tidak mewakili badan usaha berbadanhukum atau tidak berbadan hukum.
 

3. PENGGUNAAN UMUM APLIKASI

Dengan mengunduh dan menggunakan aplikasi MMB, Anda menyatakan bahwa:

3.1 Anda adalah individu dewasa yang memiliki kapasitas hukum sesuai peraturanperundang-undangan.
3.2 Anda telah membaca dan menyetujui seluruh isi dokumen Hak dan Kewajiban ini.
3.3 Perangkat yang digunakan adalah milik pribadi dan digunakan untuk kebutuhan pribadi.
3.4 Anda dilarang menggunakan aplikasi ini untuk tujuan yang bertentangan dengan hukum.
3.5 Anda tidak diperkenankan mengakses, mengumpulkan, atau mengambil data dari sistemaplikasi tanpa izin.
3.6 Segala bentuk promosi, iklan, spam, atau sejenisnya tanpa izin dilarang keras.
3.7 Anda tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan MMB atau merusak sistemaplikasi.
3.8 Jika terjadi pelanggaran, MMB berhak untuk membatasi, memblokir, atau menghapusakun Anda.
 

4. KARAKTERISTIK LAYANAN

4.1 Layanan bersifat administratif dan ditujukan untuk mempermudah anggota dalammengakses layanan simpan pinjam.
4.2 Layanan ini hanya dapat diakses oleh anggota koperasi yang terdaftar.
4.3 Ketentuan mengenai layanan ini tunduk pada hukum yang berlaku dan peraturan yang ada dalam dokumen ini. Kami tidak bertanggung jawab atas tindakan pihak lain yang melanggar ketentuan hukum tanpa persetujuan kami.
4.4 Layanan tidak tersedia untuk masyarakat umum yang belum menjadi anggota.
4.5 Layanan mencakup: (i) pendaftaran keanggotaan; (ii) layanan simpanan; dan (iii) layananpinjaman.
 

5. PERSETUJUAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

5.1 Dengan menggunakan aplikasi ini, Anda menyetujui bahwa segala bentuk komunikasiyang terkait dengan layanan Kami akan dilakukan secara elektronik, termasuk melaluiSMS, email, WhatsApp, telepon, atau notifikasi aplikasi.
5.2 Anda menyetujui untuk menerima seluruh dokumen dan pemberitahuan secara elektronikatau digital terkait penggunaan layanan, termasuk memberi kuasa kepada pihak yang ditunjuk oleh MMB.
5.3 Anda menyetujui bahwa ketersediaan aplikasi mungkin dapat terganggu karenapemeliharaan berkala atau keadaan darurat. Waktu operasional layanan akandiinformasikan pada bagian aplikasi MMB.
 

6. PRIVASI DAN KERAHASIAAN DATA

6.1 Anda diwajibkan memberikan data yang valid, aktual, dan lengkap.
6.2 Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat informasi yang tidakvalid, aktual, dan lengkap atau tidak sesuai dengan yang Anda berikan.
6.3 Anda menyetujui bahwa data Anda dapat digunakan dan diungkapkan untuk keperluanlayanan dan operasional MMB, termasuk namun tidak terbatas untuk:
a. Memberikan layanan,
b. Pengelolaan data pribadi,
c. Komunikasi dan promosi,
d. Verifikasi dan rekaman interaksi,
e. Pengolahan data oleh pihak ketiga sesuai kebutuhan layanan.
6.4 Data Anda dapat dibagikan kepada penyedia layanan, vendor penagihan, dan tujuan lain yang relevan dengan layanan yang Anda terima.

 

7. PERNYATAAN DAN JAMINAN ANGGOTA

7.1 Anda menjamin kemampuan untuk membayar pinjaman sesuai kontrak yang berlaku.
7.2 Segala kewajiban hukum dianggap sah dan mengikat.
7.3 Dokumen yang diberikan adalah benar, valid, dan sah secara hukum.
7.4 Tidak ada proses hukum yang sedang berlangsung yang mengganggu kewajiban Anda sebagai penerima pinjaman.
 

8. PERNYATAAN PENYEDIA LAYANAN

8.1 MMB didirikan dan beroperasi sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
8.2 MMB tidak melayani penghimpunan atau pengelolaan dana masyarakat non-anggota.
8.3 MMB tidak memberikan jaminan atas hasil penggunaan layanan, segala keputusan ada di tangan pengguna.
 

9. PERUBAHAN ATAS HAK DAN KEWAJIBAN LAYANAN

9.1 MMB berhak melakukan perubahan, penyesuaian, pembaruan, atau penambahan terhadap isidari ketentuan Hak dan Kewajiban Layanan ini sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan internal,Setiap perubahan akan diberitahukan kepada Anda melalui media komunikasi yang kami anggaplayak, termasuk namun tidak terbatas pada email atau notifikasi melalui aplikasi.
9.2 Perubahan atas Hak dan Kewajiban Layanan ini akan mulai berlaku sejak tanggal yang tercantum dalam pemberitahuan, Jika tidak disebutkan secara eksplisit, maka perubahan tersebutdianggap berlaku efektif sejak tanggal pemberitahuan tersebut dikirimkan atau ditampilkan.
9.3 Dengan tetap menggunakan atau melanjutkan penggunaan layanan setelah perubahandiberlakukan, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui perubahan tersebuttanpa diperlukan persetujuan tertulis tambahan.
 

10. HUKUM YANG BERLAKU

10.1 Seluruh ketentuan dalam Hak dan Kewajiban ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. 
10.2 Segala sengketa yang timbul dari penggunaan layanan ini akan diselesaikan melaluiPengadilan Negeri Tangerang atau yurisdiksi lain yang ditentukan sesuai hukum. 
 

11. KONTAK INFORMASI

11.1 Untuk pertanyaan atau informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kami melalui: 

Email​​​: support@kspmmb.com

 

TATA CARA MENJADI ANGGOTA

Koperasi Mitra Maju Bersama adalah Koperasi Simpan Pinjam yang bergerak dalam bidangusaha terbatas hanya melakukan Simpan Pinjam hanya dari anggota untuk anggota MMB sesuaidengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.

Koperasi Simpan Pinjam selaku usaha berbadan hukum, dalam menjalankan kegiatan usahanyamengatur dan memanfaatkan sumber daya ekonomi anggota koperasi berdasarkan asas koperasisesuai dengan prinsip ekonomi dan perkoperasian.

 

1. SYARAT MENJADI ANGGOTA KOPERASI

Keanggotaan dalam Koperasi bersifat sukarela dan terbuka bagi semua orang yang mempunyai kesanggupan dan kemampuan untuk menggunakan jasa Koperasi serta bersediamenerima tanggung jawab keanggotaan, untuk itu persyaratan agar dapat diterima menjadianggota adalah sebagai berikut:

1.1 Warga Negara Indonesia;
1.2 Cakap hukum;
1.3 Bersedia memberikan informasi mengenai pekerjaan dan penghasilan;
1.4 Memberikan data dan nama ahli waris;
1.5 Bersedia menyetor simpanan pokok dan simpanan wajib;
1.6 Menaati dan menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan PeraturanKhusus Koperasi. dan ketentuan yang berlaku dalam koperasi;
1.7 Bersedia menghadiri Rapat Tahunan Anggota baik secara langsung maupun melaluikuasa;
1.8 Bersedia memberikan data rekening pribadi;
1.9 Bersifat perseorangan, bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum maupuntidak berbadan hukum.

 

2. PROSEDUR KEANGGOTAN

Dalam hal masyarakat umum ingin mendaftar menjadi anggota dengan melalui mekanismeprosedur       keanggotaan online, maka wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

2.1 Unduh aplikasi MMB pada layanan App Store melalui smartphone.
2.2 Registrasi akun dengan nomor telepon dan email aktif.
2.3 Aplikasi akan memberikan notifikasi melalui media elektronik kepada pemohonanggota untuk mengaktivasi akun yang telah diregistrasi sebelumnya.
2.4 Ajukan permohonan menjadi Anggota pada dashboard yang telah disediakan oleh Aplikasi MMB.
2.5 Pemohon wajib mengisi formulir yang telah disediakan pada Aplikasi MMB, permohonan keanggotaan meliputi:
- Data Pribadi: nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, kewarganegaraan, nomor telepon pribadi, email pribadi, kontak darurat, sertatujuan dan sumber dana.
- Data Pekerjaan: jenis pekerjaan atau bidang usaha, jabatan, jumlah penghasilan.
- Spesimen tanda tangan.
- Kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk dan foto diri terbaru dengan jelas.
2.6 Setelah permohonan diisi dan menyetujui Hak dan Kewajiban Anggota, Pemohonmenyetor Simpanan Pokok sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah) kepada Koperasi;
- Formulir permohonan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada Poin 2.6 akandilakukan verifikasi dan validasi oleh tim yang berwenang;
- Hasil dari verifikasi tersebut diserahkan kepada Pengurus untuk menentukanpenerimaan sebagai anggota koperasi;
- Hasil pendaftaran akan diumumkan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja, notifikasi hasil verifikasi dari tim sampai dengan ke pengurus sudah harusditerima oleh pemohon anggota melalui media elektronik;

 

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Setiap anggota mempunyai hak:
1.1 Hadir, menyatakan pendapat, memberikan suara dalam Rapat Anggota;
1.2 Menyatakan pendapat atau saran kepada Pengawas dan Pengurus diluar Rapat Anggotabaik diminta atau tidak;
1.3 Memberikan kuasa dan haknya sebagai anggota kepada anggota lain atau PerwakilanAnggota yang ditunjuk oleh Koperasi apabila tidak dapat hadir dalam Rapat Anggota;
1.4 Dapat meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
1.5 Memperoleh pelayanan jasa usaha Simpan Pinjam yang telah disediakan oleh MMB;
1.6 Memperoleh keterangan mengenai perkembangan Koperasi sesuai dengan ketentuandalam Anggaran Dasar;
1.7 Mendapatkan bagian dari Sisa Hasil Usaha Koperasi berdasarkan Ketentuan dalamAnggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Khusus; dan
1.8 Memperoleh pengembalian simpanan-simpanan yang menjadi miliknya apabila:
- Keluar dari keanggotaan saat kewajibannya sebagai anggota telah dipenuhi;
- Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan berdasarkan keputusan Pemerintah.

 

2. KEWAJIBAN ANGGOTA

Setiap anggota memiliki kewajiban untuk:

2.1 Tunduk pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan lainnya dan Keputusan Rapat Anggota;
2.2 Menghadiri Rapat Anggota;
2.3 Berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Koperasi;
2.4 Turut mengawasi pengelolaan organisasi dan usaha koperasi;
2.5 Melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib secara berkala sepanjang diatur dalamperaturan dan kebijakan koperasi yang besaran yaitu:
- Simpanan Pokok: Rp5.000 (Lima ribu rupiah)
- Simpanan Wajib: Rp5.000 (Lima ribu rupiah)
2.6 Melunasi atau mengembalikan Pinjaman/Pembiayaan yang diberikan oleh Koperasi
2.7 Menjaga nama baik Koperasi dan seluruh anggotanya; serta
2.8 Turut mengembangkan dan memelihara prinsip Koperasi.

 

BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

3. BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
3.1 Keanggotaan berakhir apabila:
- Anggota meninggal dunia;
- Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah;
- Berhenti atas permintaan sendiri;
- Anggota terkena kasus hukum yang sudah mempunyai putusan yang berkekuatanhukum tetap; dan
- Diberhentikan oleh Pengurus jika: Tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan, Melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi, Tidak aktif dalam melakukankegiatan simpanan dan pinjaman yang digunakan olehnya kepada Koperasiselama jangka waktu 3 (tigabulan berturut-turut.
3.2 Simpanan pokok, simpanan wajib dan bagian Sisa Hasil Usaha anggota yang diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan sesuai dengan hak anggota yang bersangkutan setelah Sisa Hasil Usaha Koperasi dibagikan;
3.3 Masa berakhirnya keanggotaan dianggap sah setelah nama yang bersangkutan telah di hapus dari buku daftar anggota.
3.4 Keanggotaan berakhir dikenakan biaya administrasi sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).
3.5 Verifikasi atas permohonan berakhirnya keanggotaan dilakukan setelah seluruh hak dankewajiban anggota terpenuhi.

 

KSP MITRA MAJU BERSAMA

Jalan Daan Mogot II/88

Duri Kepa, Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta